081286968485

Hati-hati Modus Umrah Mandiri dan Syarat Umrah Mandiri Yang Nyaman. Oleh : AHMAD NURUL IKHWAN (Pengasuh Rubrik Catatan Qolbu)

$rows[judul] Keterangan Gambar : flyer umroh mandiri

MW News – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Republik Indonesia telah menetapkan aturan dalam undang-undang nomor 14 Tahun 2025 yang membolehkan umat Islam berangkat umrah jalur mandiri. Langkah ini bertujuan baik, untuk memberi peluang umat Islam di Indonesia untuk memenuhi panggilan Allah Swt ke Baitullah. 

Namun, aturan tersebut punya banyak celah yang bisa menimbulkan salah tafsir di lapangan. Tidak sedikit pihak yang kemudian memanfaatkan istilah ‘umrah mandiri’ untuk mengumpulkan orang, menawarkan paket, atau mengelola keberangkatan jamaah umrah. Modus semacam ini sering dikemas dengan bahasa yang menarik dan lembut; “Kami cuma membantu mengurus dokumen”, “Ini umrah bareng lewat jalur mandiri”, atau “Umrah bersama keluarga!”.

Padahal, didalamnya ada aktivitas mengumpulkan, menghimpun, menawarkan, atau mengelola keberangkatan umrah tanpa legalitas yang jelas, itu termasuk kategori sebagai PPIU ilegal, dan melanggar hukum. 

Dalam ketentuan Hukum UU No 14 tahun 2025 Pasal 86 (1) dinyatakan bahwa Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:

a. melalui PPIU;

b. secara mandiri; atau

c. melalui Menteri. 

Untuk jalur mandiri, sebagaimana diatur Pasal 86 ayat (1) huruf b, jamaah wajib memenuhi sejumlah syarat penting: memiliki paspor yang masih berlaku, tiket penerbangan ke Arab Saudi, surat keterangan sehat, visa, serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian. 

Umrah mandiri itu benar-benar harus dilakukan sendiri oleh jamaah, bukan lewat perantara atau kelompok, dan tidak boleh dikomersilkan. Begitu ada pihak yang mengorganisasi atau menarik setoran dengan dalih membantu ‘umrah mandiri’, maka kegiatan itu sudah tidak lagi sah dan berpotensi melanggar pasal pidana. 

Hal-hal yang perlu dipahami oleh Masyarakat adalah hak perlindungan hukum antara jamaah PPIU dan jamaah umrah mandiri itu sangat berbeda. Bagi jamaah yang berangkat melalui PPIU resmi, negara menjamin perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU No. 14 Tahun 2025. 

Perlindungan yang mencakup; jaminan keberangkatan dan kepastian layanan, perlindungan pembayaran dan uang muka, tanggung-jawab penyelenggara bila terjadi kendala selama perjalanan. 

Sedangkan bagi jamaah yang memilih umrah mandiri, perlindungan hukum tersebut tidak berlaku. Seluruh risiko harus ditanggung sendiri; jika gagal berangkat tidak ada jaminan uang kembali. Jika tertipu calo tidak ada perlindungan hukum. 

Undang-undang ini menetapkan sanksi tegas bagi calo umrah mandiri:

Pasal 122: Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU, mengumpulkan atau memberangkatkan jamaah, dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda kategori VI. 

Pasal 124: Setiap orang yang tanpa hak mengambil setoran jamaah dapat dipidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda kategori VI. 

Karena itu, masyarakat perlu lebih waspada terhadap calo atau pihak tidak berizin yang mengatasnamakan “umrah mandiri”. Jamaah boleh berangkat secara mandiri, tetapi harus mengurus seluruh prosesnya sendiri, mulai dari tiket, visa, hingga layanan akomodasi melalui sistem resmi pemerintah. Atau melalui jaminan PPIU yang melayani Land Arrangement atau penyedia layanan seluruh rangkaian perjalanan. 

Syarat Umrah Mandiri Yang Nyaman.

Mengacu Pasal 87 A UU Nomor 14 tahun 2025, setiap Muslim yang akan menjalankan ibadah umrah mandiri harus memenuhi persyaratan berikut:

·         Beragama Islam

·         Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan

·         Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya

·         Memiliki surat keterangan sehat dari dokter

·         Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

·         Seluruh calon jemaah kini juga wajib memiliki bukti pemesanan hotel resmi sebagai syarat utama dalam pengajuan visa umrah.

·         Para calon jemaah harus memastikan akomodasi hotel di Makkah dan Madinah telah dipesan dan tercatat secara resmi dalam sistem.

·         Memiliki sertifikat vaksin meninghitis dan polio

·         Memiliki Asuransi perjalanan

·         Memiliki id card siskopatuh 

Ketentuan ini penting karena berhubungan langsung dengan proses validasi dokumen visa. Sistem pengajuan visa kini sudah terintegrasi secara elektronik. Jika tidak ada bukti pemesanan hotel yang sah, pengajuan visa otomatis akan ditolak. “Visa tidak akan diterbitkan kecuali sudah ada bukti pemesanan hotel yang valid dan resmi (sudah di approvel) di Makkah dan Madinah. 

Umrah mandiri penuhi syaratnya, nyaman ibadahnya.

Menara Wisata siap yang melayani Land Arrangement ( LA ) yang lengkap.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)

Instagram Feeds