081286968485

Apa itu MIQOT

$rows[judul]

Majalengka – Suatu pagi di daerah Gunungwangi, Argapura, Kabupaten Majalengka yang begitu terasa dingin karena berada di bawah gunung ciremai dan tengah pesawahan. Seorang kakek calon Jemaah haji bertanya seputar Miqot. Ia termasuk salahsatu calon jamaah haji keberangkatan tahun 2023. Mungkin saat pelaksanaan manasik tidak begitu paham penjelasan dari narasumber. 

Sembari seruput kopi hitam pahit produksi sendiri dan cemilan rebus ubi, jagung, kacang tanah, sesekali menghisap rokok, mulai obrolan tentang miqot. Terlihat sumringah dengan pipi kempotnya sang kakek begitu semangat mendengarkan. 

Miqot itu menetapkan tempat dan waktu. Miqot menurut istilah fiqih adalah tempat dan waktu yang ditentukan untuk mulai mengerjakan ibadah haji atau umrah. Ada dua jenis Miqot, yakni (1) miqot zamani yang berkaitan dengan batas waktu yang digunakan untuk haji atau umrah; serta (2) miqot makani yang berkaitan dengan batas tempat yang digunakan untuk mulai berihram (niat haji atau umrah). 

Miqot zamani bagi orang yang berhaji adalah rentang waktu mulai dari awal bulan Syawal sampai subuh hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah). Jika seseorang yang ingin berhaji tetapi ihramnya tidak dilakukan pada bulan-bulan tersebut, maka ibadahnya hanya bisa disebut umrah, bukan haji. 

Rasulullah Saw telah memberikan tuntunan terkait miqot makani bagi siapa saja yang hendak melaksanakan haji atau umrah, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, dan An-Nasa’i. “Dari Ibnu Abbas RA sesungguhnya Rasulullah SAW telah menetapkan miqot bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, penduduk Syam di Juhfah, penduduk Nejd di Qarn, penduduk Yaman di Yalamlam, begitu juga termasuk orang-orang yang ingin berhaji dan umrah yang berasal dari tempat lain tetapi melewati daerah-daerah tersebut (maka miqatnya sama dengan daerah yang dilewati).” 

Dari hadits di atas kita dapat menyimpulkan bahwa tidak semua jamaah haji memiliki miqot yang sama. Syihabuddin bin Naqib As-Syafi’i dalam Umdatus Salik wa Iddatun Nasik menjelaskan beberapa ketentuan-ketentuan miqot. 

Miqat bagi penduduk Madinah terletak di Dzulhulaifah. Sedangkan miqot bagi penduduk Syam (Palestina, Syiria, Yordan), Mesir serta Maroko adalah di Juhfah. Sementara miqot penduduk Yaman adalah Yalamlam sedangkan penduduk Nejd berada di Qarn. 

Bagi penduduk Iraq dan Khurasan, miqotnya berada di Dzatu Irq, akan tetapi yang paling utama adalah di Aqiq. Bagi jamaah haji sedang berjalan menuju Makkah maka miqot hajinya berada di Makkah sedangkan miqot umrahnya adalah adnal hilli (daerah yang lebih dekat dengan Makkah), yaitu  Ji’ranah, Tan’im, atau Hudaibiyah. 

Bagi calon muhrim yang tempat tinggalnya di luar Makkah tetapi lebih dekat ke Makkah dari miqot yang telah disebutkan, maka miqotnya adalah tempatnya tersebut. Tetapi jika tempatnya lebih jauh dari miqot, maka yang lebih utama berihram di miqot. 

Bagi penduduk Indonesia (sesuai buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kemenag/Kemenhaj), miqotnya disesuaikan dengan gelombang keberangkatan. Bagi jamaah gelombang pertama, miqotnya dimulai dari Dzulhulaifah (Bir Ali). 

Sedangkan bagi jamaah gelombang kedua, miqotnya ketika berada di atas pesawat udara pada garis sejajar dengan Qarnul Manazil atau di Airport King Abdul Azis Jeddah (sesuai dengan Keputusan Komisi Fatwa MUI, tanggal 28 Maret 1980 dan dikukuhkan kembali pada tanggal 19 September 1981 tentang Miqot Haji dan Umrah) atau Asrama Haji Embarkasi di Tanah Air.

Bagi jamaah yang melanggar miqot, yakni ihram melewati batas miqot dan ia tetap ingin berhaji, maka ia diwajibkan membayar dam. Tetapi jika ia kembali ke miqot kemudian berihram sebelum memakainya untuk ibadah, maka gugurlah kewajibannya membayar dam.

Wallahu’alam bishshowab. 

Semoga bermanfaat. 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)

Instagram Feeds