081286968485

Ibadah Haji dengan Visa Resmi

$rows[judul]

Depok – Masyarakat Indonesia khususnya kaum muslimin masih menyoroti dan mempertanyakan masih maraknya promo haji furoda dan mujamalah di tengah keputusan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia (KSA) yang tidak mengeluarkan visa haji non kuota. Menanggapi hal tersebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaky Zakaria Anshary yang menaungi travel-travel untuk haji khusus dan non kuota mengungkapkan, visa furoda berbeda dengan mujamalah. Bahwa "Perbedaan haji mujamalah dan furoda itu dari sumbernya, kalau mujamalah melalui instansi resmi Kerajaan Saudi Arabia dan kalau furoda sumbernya dari personal keluarga Raja Arab Saudi yang memiliki hak mengundang haji siapa saja yang diberikannya," ujar Zaky, Selasa (14/4/2026).

Zaky mengungkapkan, baik furoda maupun mujamalah secara resmi diakui dalam regulasi, baik oleh pemerintah Republik Indonesia maupun Kerajaan Saudi Arabia. Di Indonesia, visa haji furoda atau mujamalah diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 menerangkan bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota dan visa haji non kuota. "Warga negara Indonesia yang mendapat visa haji non kuota wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau melaporkan visa dan paket layanan kepada menteri," kata Zaky.

Ia juga menjelaskan, menurut Pasal 18, yang dimaksud dengan visa haji non kuota antara lain visa haji mujamalah, visa haji furoda, dan visa haji mandiri. Ia menegaskan, adapun visa haji ilegal yang dimaksud Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dan yang dilarang Kerajaan Saudi Arabia adalah visa yang tidak menggunakan visa haji. Misalnya visa kerja (amil), bisnis (tijariyah), kunjungan (ziarah), dan wisata (siyahiyah) serta visa lain selain haji. Visa lain yakni visa dakhil yang menurut Konjen RI Jeddah termasuk ilegal karena harus menggunakan visa haji milik warga lokal atau mukim yang mendapatkan iqomah.

Jadi intinya, visa haji furoda dan mujamalah keduanya visa haji resmi, itu hak Kerajaan Saudi Arabia kepada siapa mereka memberikan visa, tentunya pasti yang memenuhi syarat. Amphuri meyakini yang dimaksud Kemenhaj, yang ilegal adalah visa selain visa haji yang disalahgunakan untuk haji seperti yang tersebut diatas.

Namun, Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak meminta masyarakat agar waspada, bahwa Pemerintah Kerajaan Saudia Arabia tidak menerbitkan visa haji furoda pada penyelenggaraan tahun ini. “Enggak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, pekan lalu.

Menurut Dahnil, praktik di lapangan menunjukkan harga haji furoda sangat bervariasi dan cenderung tidak terkendali. “Haji furoda banyak penyalahgunaan yang tidak rasional terutama harganya. Ada yang dijual sampai Rp 1 miliar, ada yang Rp 500 juta. Jadi macam-macam,” ujar dia.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong dihentikannya skema haji furoda oleh otoritas Arab Saudi dalam dua tahun terakhir. Bahkan, dia menjelaskan, tidak menutup kemungkinan ke depan skema ini akan dihapus secara permanen. “Jadi itulah yang menyebabkan haji furoda tidak lagi ada dua tahun belakangan. Dan ke depan bisa jadi memang tidak ada lagi,” kata Dahnil.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kondisi saat ini berbeda. Dengan tidak diterbitkannya visa haji furoda oleh Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, maka seluruh tawaran keberangkatan haji menggunakan jalur tersebut patut dicurigai. “Memang benar antrean haji yang panjang membuat masyarakat mencari alternatif seperti furoda. Tetapi untuk tahun ini, ketika visa tersebut tidak diterbitkan, maka setiap penawaran haji furoda harus diwaspadai. Jangan sampai masyarakat tertipu iming-iming keberangkatan haji instan,” tutupnya.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)

Instagram Feeds